LAPORAN Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified Opinion) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Berturut turut selama lima tahun LKPP meraih opoini WTP merupakan bukti komitmen Pemerintah untuk menerapkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan negara. Predikat ini tentunya akan dipertahankan kembali atas LKPP Tahun 2021, langkah-langkah seperti ini untuk mewujudkan hal tersebut? Tulisan ini mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Tahun 2020 adalah tahun yang sangat sulit bagi perekonomian negara dan dunia usaha, Covid-19 telah meruntuhkan target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pandemi Covid-19 menjadi isu sentral di tahun 2020 mengingat dampaknya yang luar biasa, yang tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, namun juga menimbulkan guncangan sosial dan ekonomi masyarakat serta mengancam stabilitas sistem keuangan. Kondisi ini telah mengubah wajah dan arah perekonomian Indonesia dan dunia dengan sangat cepat.
Untuk merespon akibat Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional dan penyelamatan serta mempertahankan kesehatan masyarakat, pemerintah segera merumuskan dan menjalankan extraordinary policy. Extraordinary policy dimanifestasikan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kebijakan pemerintah ini juga telah mendapatkan dukungan penuh dari DPR, sehingga Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dimaksud telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Pertimbangan Pemerintah untuk menempuh kebijakan extraordinary antara lain adanya kecenderungan jumlah kasus positif Covid-19 yang terus bertambah, melemahnya kinerja perekonomian yang ditandai dengan pelemahan kinerja eksporimpor, terdepresiasinya nilai tukar rupiah, penurunan ekspektasi pasar, dan peningkatan yield akibat ketatnya likuiditas pasar keuangan.
--page
Beberapa kebijakan dan langkah strategis yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, di antaranya berupa pemberian stimulus dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta pelebaran defisit APBN Tahun Anggaran 2020 yang diperkenankan melebihi 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Walaupun dalam kondisi extraordinary, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan APBN secara pruden, transparan, dan akuntabel termasuk penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam program PC-PEN dilaporkan secara akuntabel dalam komponen laporan keuangan terkait pada LKPP Tahun 2020 ini.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 yang telah disusun selanjutnya diserahkan oleh Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan amanat UU No.17 Tahun 2003. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan empat jenis opini atas laporan Keuangan, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).
--page
Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.
Opini WDP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Opini TMP diberikan apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan. Misalnya, auditor tidak diperbolehkan meminta data-data terkait penjualan atau aktiva tetap, sehingga tidak dapat mengetahui berapa jumlah penjualan dan pengadaan aktiva tetapnya, serta apakah sudah dicatat dengan benar sesuai dengan SAP. Dalam hal ini auditor tidak bisa memberikan penilaian apakah laporan keuangan WTP, WDP, atau TW.
Opini TW diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAP.
Untuk dapat mempertahankan kembali raihan opini Wajar Atas Pengecualian LKPP tahun 2021 tentunya harus melihat kembali kriteria-kriteria pemberian opini. Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2004, pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
--page
Penjelasan atas Pasal 16 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2004 Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Keempat jenis opini yang bisa diberikan oleh BPK tersebut dasar pertimbangan utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kewajaran disini bukan berarti kebenaran atas suatu transaksi. Opini atas laporan keuangan tidak mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak.
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan. Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi. Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.
Tahun 2021 ini pemerintah berkewajiban untuk melaporkan penggunaan dana PC PEN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam program PC-PEN. Pertanggungjawab penggunaan dana PC PEN yang sangat besar dalam APBN 2021 harus mampu menjawab
Kebijakan-kebijakan BPK atas pemeriksaan LKPP dalam masa pandemi Covid-19 seperti yang disampaikan oleh Laode Nusriadi, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI dalam acara rakernas akuntansi tahun 2021 adalah 1) Identifikasi kriteria pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi Covid-19, 2) Identifikasi resiko, mitigasi resiko dan pengembangan prosedur alternative pemeriksaan, 3) Pendekatan gabungan tujuan dan jenis pemeriksaan, keuangan kinerja dan pemeriksaan dengaan tujuan tertentu baik pada saat program PCPEN masih berjalan maupun telah selesai dipertanggungjawabkan, 4) Pemanfaatan Big Data Analytics dalam pengolohan dan analisis data.
--page
Laporan keuangan tahun 2021 harus mampu menjawab tujuan atau pertanyaan kunci pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab dalam LKPP tahun 2021 adalah 1) Bagaimana anggaran disediakan dan untuk apa saja? 2) Bagaimana dan berapa anggaran direalisasikan? Apakah sesuai dengan peruntukannya dan berapa alokasinya? 3) Apakah penanggulangann bencana pendemi Covid-19 telah dilakukan memadai? 4)Apakah pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam masa pendemi Covid-19? 5) Apakah seluruh transaksi telah dicatat, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara memadai? 6) Apakah terdapat pelanggaran dan penyalahgunaan anggaran dan peraturan dalam kondisi kahar?
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-43/PMK.05/2020 dan Nomor-38/PMK.02/2020 dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja atas beban pendapatan dan belanja negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Pasal 14 ayat (1) PMK 43/PMK.05/2020 menegaskan bahwa akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi Covid-19 menjadi bagian dari laporan keuangan yang disusun oleh entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 PMK Nomor 38/PMK.02/2020 untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan/atau antar program dalam penanganan pandemi Covid-19, pengalokasian dana penanganan Covid-19 dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus Covid-19. Satuan kerja dalam melakukan perencanaan/pengalokasian/revisi DIPA dan pelaksanaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 agar menggunakan klasifikasi akun khusus Covid-19.
Untuk menjamin kualitas dan keandalan data laporan keuangan maka para penyusun laporan keuangan melakukan telaah laporan keuangan. Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dari unit akuntansi terendah sampai dengan unit akuntansi tertinggi. Telaah laporan keuangan berfungsi sebagai pencegahan dini atas potensi terjadinya kesalahan catat transaksi keuangan.
Pada akhirnya dibutuhkan kerja keras dan kerjasama yang baik antara Bendahara Umum Negara dan Pengguna Anggaran dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Menteri selaku Pengguna Anggaran dalam mengeluarkan kebijakan atau keputusan agar selalu didasarkan pada kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara yang telah ditetapkan oleh Bendahara Umum Negara sebagai acuan.
--page
Dengan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan sebagai pedoman dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana APBN dalam masa pendemi Covid-19 serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan oleh BPK atas LKPP tahun 2020 , semoga tahun 2021 LKPP yang akan disusun oleh Pemerintah dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Penulis: Waluyo Dwi Saparyo/Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah









