BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Fitriadi dalam perkara tindak pindana pencurian.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fitriadi selama 10 bulan," Ucap majelis hakim Irfanul saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Palangka Raya, Senin, 27 September 2021.
Hakim menilai, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pencurian dengan keadaan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum diketahui pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa sedang berjalan kaki dari jalan Temanggung Tilung.
--page
Saat sampai di Jalan Turi, terdakwa melihat rumah jendelanya terbuka. Kemudian, terdakwa masuk ke dalam kamar rumah tersebut, mencari di dalam kamar lalu mengambil dua unit handphone.
Kedua handphone tersebut terdakwa jual seharga Rp 400 ribu dan Rp 450 ribu. Sedangkanya uang hasil penjualan digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tidak berselang lama, terdakwa ditangkap polisi atau tepatnya pada pada Jumat, 11 Juni 2021 di rumah jalan Tilung sekitar pukul 17.00 WIB.
Jaksa penuntut umum membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHPidana KUHPidana. (APRIANDO/B-7)









