PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas yang tergabung dalam Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Palangka Raya tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sudah pada level 3. 

Dalam hal ini, petugas mengawasi penerapan prokes di kawasan Pasar Besar. Kegiatan dipimpin perwira pengendali kegiatan, AKP Suharno. “Patroli dimulai pada saat malam hari, kemudian menyampaikan imbauan prokes dan penerapan PPKM level 3,” katanya. 

Patroli itu dilakukan dengan menyusuri komplek Pasar Besar yang berada di Jalan Ahmad Yani, kota setempat. “Tetap patuhi dan terapkan prokes saat beraktivitas di masa PPKM supaya terhindar dari resiko penularan Covid-19,” pesannya. 

“Jangan anggap remeh Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini. Kita harus menyadari betapa berbahayanya akibat yang disebabkan apabila terjangkit, bahkan dapat menyebabkan kematian,” demikian dia mengingatkan. 

Sampai pada Senin, 27 September 2021, petugas masih bergerak untuk tetap mengingatkan prokes. Itu penting dilakukan meskipun kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes sudah cukup bagus. 

--page

Sebagaimana diketahui, PPKM sudah turun level dari 4 ke 3. Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 44 tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin 20 September 2021. Berlakunya PPKM ini sampai dengan 4 Oktober mendatang.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani juga mengingatkan untuk tetap disiplin prokes meskipun angka penyebaran Covid-19 sudah mulai menurun. (BUDI YULIANTO)