BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor, Bilman menawarkan motor curiannya lewat facebook. Penawaran itu disahut terdakwa Yadi. Keduanya pun bertukaran nomor ponsel.
Hal itu mengemuka dalam sidang terdakwa Bilman yang digelar PN Sampit. Sementara terdakwa Yadi yang menjadi saksi dalam sidang itu, mengaku membeli motorsetelah Bilman menawarkannya lewat media sosial.
"Kemudian kami tukaran nomor WhatsApp," kata Yadi berdasarkan data terhimpun, Selasa, 28 September 2021.
Yadi mengetahui kalau motor itu merupakan hasil kejahatan. Karena saat itu tanpa dilengkapi surat menyurat.
Di akun facebook-nya, Bilman menawarkan motor itu dengan harga Rp 1,7 juta. Namun saat itu ditawar Yadi.
"Saya beli motor itu Rp 1.450.000," tukas Yadi.
--page
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Gang Ketapi 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun sepeda motor yang dicuri yakni Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KH 5582 LN. (NACO/B-11)









