BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian kabel PLN, Ilham Febriyanto Ramadhan mengaku hasil curiannya dijual kepada tukang rongsokan.
"Kabel dari tiap gardu itu saya kupas dan dijual ke tukang rongsokan. Saya dapat keuntungan Rp 5 juta," kata terdakwa berdasarkan data terhimpun, Selasa, 28 September 2021.
Terdakwa mengaku kabel itu diambil di beberapa Gardu di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saat ambil kabel itu, saya sudah berhenti sebagai pegawai PLN," ucapnya.
Terdakwa mengaku datang ke TKP melakukan pengecekan. Setelah melihat ada kabel yang tidak terpakai, kemudian dipotongnya.
"Saya waktu itu menggunakan pakaian PLN, seolah-olah masih petugas PLN," tukasnya.
Terdakwa mengaku ukuran kabel sama saja yang diambil di seluruh gardu tersebut. Setelah diambil kabel itu dibawa pulang ke rumah.
--page
"Kabel saya buka kulitnya dan tembaganya saya jual, harga per gulung itu saya jual Rp 1 juta," tukas pria yang mengaku 7 tahun kerja di PLN.
Terdakwa mengaku menjual tembaga kabel itu dengan tukang rongsokan keliling dan dijual ke beberapa penjual rongsokan.
Adapun kabel yang diambilnya itu merupakan kabel cadangan yang ada di travo yang ada di lokasi kejadian tersebut.
Perbuatan terdakwa diketahui Selasa, 13 Juli 2001 pukul 11.00 Wib setelah saksi Sandi Firmanto dan Suwanto berusaha melakukan pencarian kabel yang hilang tersebut. Saksi mendatangi rumah terdakwa yang berada di Jalan Barito, Jalur 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan di situ ditemukan barang bukti hasil curian. (NACO/B-11)









