PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sengketa tanah di Jalan Hiu Putih menemui babak akhir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penggugat Suparno, Suratno, dan dinyatakan memenangkan kepemilikan tanah yang sah di Jalan Hiu Putih.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Men Gumpul pendamping para penggugat. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada putusan PN Palangka Raya yang telah mengeluarkan putusan seadil-adilnya.

"Kami sebagai pendamping dan para pemilik tanah yang memiliki legalitas berupa SHM mengungkapkan terima kasih kepada PN Palangka Raya yang telah mengeluarkan putusan seadil-adilnya," ungkapnya, Selasa 28 September 2021.

Men Gumpul mengatakan putusan tersebut sudah tepat karena sesuai fakta dan legalitas serta surat menyurat yang dimiliki oleh para penggugat.

Selain itu pihaknya juga menghadirkan saksi yang jelas yakni pihak yang tanahnya berbatasan langsung dengan para penggugat.

--page

Menurutnya walau pihak tergugat melakukan banding, namun dia tetap optimis bahwa putusan tersebut sudah dengan dasar yang tepat.

"Tanah ini sudah bersengketa sejak 2010 dan mudahan banding tersebut semakin menguatkan putusan," harapnya

Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, 23 September 2021 tersebut yakni mengabulkan gugatan para penggugat konpensi atau para tergugat rekonpensi untuk sebagian.

Menyatakan penggugat I, Suparno pemilik sah atas 1 bidang / persil berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No 197 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor 202 /1999 tanggal 2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak SUPARNO dengan ukuran 798 M2.

Menyatakan penggugat II Suratno pemilik sah atas 1 ( bidang / persil berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No 198 tanggal, 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor 203 /1999 tanggal 2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak SURATNO dengan ukuran Luas 798 M2.

--page

Menyatakan penggugat III ( DILAR ) pemilik sah atas 1 bidang / persil berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No 199 tanggal 20 Agustus 1999, Surat Ukur Nomor 204 /1999 tanggal,2 Agustus 1999 atas nama pemegang hak DILAR dengan ukuran luas 1.598 M2.

Menyatakan verklaring No 23 Tahun 1960 atas nama Goening Sius (orang tua tergugat II ) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum

Menghukum para tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa tanpa beban apapun bilamana perlu minta bantuan alat negara. (APRIANDO/B-6)