KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Seruyan memberikan tanda khusus pada reklame atau jenis periklanan berizin yang terpasang.

Kepala Bapenda Seruyan, Sukardi menyampaikan tanda khusus dipasang agar dapat mengetahui masa berlaku reklame yang terpasang.

“Dengan adanya tanda khusus ini, maka bisa di ketahui sampai kapan masa berlaku reklame yang terpasang, “ tuturnya, Selasa 28 September 2021.

Bila reklame sudah habis masa berlaku perizinannya, maka Satpol PP bisa menjalankan kewenangannya untuk melakukan penertiban terhadap reklame bersangkutan.

“Untuk diketahui oleh masyarakat bahwa ada aturan dalam pemasangan reklame selain wajib berizin juga ada masa berlaku, termasuk tempat  untuk lokasi pemasangan," jelasnya.

--page

Sukardi menambahkan upaya penertiban terhadap reklame yang sudah kadaluarsa terus digencarkan, karena apabila terus terpasang, akan berpengaruh terhadap penerimaan PAD. (FAHRUL/B-6)