BORNEONEWS, Palangka Raya - Nasib baik kembali berpihak kepada Kalawa Sinta. Setelah diputuskan memenangkan, aset tanah dan rumah yang terletak di Jalan G Obos VII No 11 RT 007, Kelurahan Menteng, maka banding yang diajukan oleh para penggugat semakin menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Putusan tersebut termuat dalam surat pemberitahuan relaas dari jurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya yang ditunjukkan kepada kuasa insidentil terbanding.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya 16 September 2021 No 83/PDT/2021/PT PLK dalam perkara Gina Mariana dan kawan-kawan melawan Kalawa Sinta sebagai terbanding yang sebelumnya tergugat.
Amar putusan tersebut berbunyi yakni menerima permohonan banding dari para pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No 207/pdt G/2020/PN PLK tanggal 14 Juli yang dimohonkan banding.
Kuasa insidentil tergugat Kalawa Sinta, Rilaltu Pinehas Silam mengatakan berdasarkan putusan pengadilan tinggi tersebut pihaknya sangat bersyukur.
--page
"Banding yang diajukan tersebut semakin menguatkan putusan PN Palangka Raya. Artinya jelas tanah dan rumah tersebut sudah sah milik Kalawa Sinta," ucapnya, Selasa, 28 September 2021.
Menurutnya sejak awal pihak penggugat tidak bisa memperlihatkan bukti apa yang mereka gugat, termasuk tidak bisa menunjukan lokasi atau luas objek yang digugat.
Pada sidang sebelumnya dalam perkara perdata no 207/pdt.G/2020/PN.Plk yang diajukan pada 9 November 2020 ini ada 5 penggugat yakni Gina Mariana, Agus, Leonard, Endika, dan Yane Lewi Mahad.
Mereka semua adalah anak dari almarhum Sihan T Rasad, sedangkan Kalawa Sinta juga istri Sihan T Rasad. Proses sengketa ini berjalan cukup alot. Butuh waktu 8 bulan baru tuntas.Kasus perdata ini baru diputus, Rabu 14 Juli 2021. (APRIANDO/B-6)









