SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rimin mengaku hanya kali itu mencuri, saat hakim bertanya kepadanya. Akan tetapi saat berita acara pemeriksaan dibacakan hakim mengetahuinya berbohong.

"Ini di BAP saudara mengaku ada mencuri burung sebelumnya, mana yang benar," tanya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Terdakwa baru mengaku kalau sebelumnya ada mencuri burung akan tetapi hasil curiannya itu dikembalikannya. "Memangnya kalau ini dikembalikan juga gak di proses," tanya hakim membuatnya terdiam.

Terdakwa mengaku ponsel korban Aminudin yang dicurinya itu diambil di atas meja, di mana perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. 

Perbuatan itu dilakukan sendiri oleh terdakwa. "Pintu terbuka saya langsung masuk saja, saat itu ada korban di belakang," ucapnya.

--page

Terdakwa langsung mengambil ponsel itu karena saat itu hanya ada benda berharga itu di depannya. "Saat ketahuan saya keluar dan saya taruh ke pot bunga," ucapnya.

Pengakuan terdakwa rencananya ponsel itu untuk dijual lagi, agar ada keuntungan yang didapat, belum sempat keburu diamankan.

Selasa, 28 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Kopi Selatan, Gang Salak, komplek perumahan BMT, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun barang bukti yang dicurinya yakni sebuah ponsel. (NACO/B-6)