SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebelumnya M Abdul Fatah petani asal Kabupaten Seruyan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit setelah ditersangkakan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya 

Kini gugatan perdata yang turut diajukan M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dikabulkan.

Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit itu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya Rendra Ardiansyah.

Rendra saat dikonfirmasi membenarkan terkait putusan tersebut, di mana kata dia Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) sebagai dasar legalitas lahan miliknya dengan luas 12 hektare di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan dinyatakan sah dan berharga oleh hakim.

SPPT itu yakni sebanyak 3 SPPT atas nama Abdul Hadi, Basori, Nurlaila dan Misliati. Sehingga dengan dinyatakan sah SPPT itu mereka menilai areal itu dianggap sebagai kawasan hutan oleh tergugat selama ini terbantahkan.

--page

Rendra juga mengaskan point penting dalam pertimbangan majelis hakim mengakui hak ulayat atas kepemilikan areal tersebut, karena dari fakta yang terungkap di persidangan lahan itu dikuasai secara turun temurun selama 20 tahun.

Rendra mengaku puasa atas putusan itu, karena SPPT diakui secara hukum oleh hakim. Sehingga anggapan lahan itu areal hutan bisa ditepis.

"Namun demikian setelah diberi waktu untuk menyatakan sikapnya, tergugat menyatakan upaya hukum banding," ucap Rendra, Selasa, 28 September 2021.

Menurut Rendra mereka menunggu memori banding, setelah itu akan mengajukan kontra memori yang mana pada pokoknya tetap mengacu pada putusan pengadilan, jawaban dan pledoi dalam perkara itu.

Dalam isi gugatan itu maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp. 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar Rp. 100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp. 187.650.000

--page

Kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan Penggugat sebagai Tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila di nominalkan sebesar Rp. 1.500.000.000.

Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 per hari yang harus dibayarkan oleh tergugat. (NACO/B-6)