PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati menuntut terdakwa Sarunay pidana penjara selama 5 bulan dalam perkara tindak pindana penganiayaan.

"Menuntut terdakwa Sarunay pidana penjara selama 5 bulan," ucap JPU saat membacakan amar tuntutannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 28 September 2021

Jaksa membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam rumusan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan dari majelis hakim "Saya akui salah dan saya khilaf, meminta hukuman seringanya karena masih punya tanggungan keluarga," ucap terdakwa.

Pada sidang sebelumnya diketahui terdakwa Sarunay pada Senin 5 Juli 2021 terdakwa datang ke posko tempat pelaksanaan vaksin di depan rumah Lurah Bukit Sua untuk meminta Blanko pendaftaran.

--page

Namun terdakwa tidak mendapatkan blanko karena kuota untuk 60 orang warga Bukit Sua. Kemudian terdakwa protes dan mendatangi lurah dan mendapatkan penjelasan yang sama yakni kuota sudah habis.

Terdakwa kemudian kembali mendatangi petugas pendaftaran di Meja 1 dan meminta nlanko namun tidak mendapatkan, akhirnya terdakwa marah dan langung menghambur meja pendaftaran dimana di atas meja yang terdapat kertas, alat tensi dan pengukur suhu tubuh tersebut, habis berantakan.

Saksi Oksa mendekati terdakwa dan mencoba menenangkan namun, terdakwa mengambil kursi lipat dan memukul dan ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri.

Tidak berselang lama akhirnya warga bersama Bhabinkamtibmas datang melerai. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami benjolan warna kebiruan pada jari telunjuk tangan kanan.

Jari telunjuk tangan kanan saksi terasa nyeri dan sakit pada ujung kukunya, dimana aktifitas  pekerjaannya saksi sehari-hari sebagai tenaga kesehatan menjadi terganggu karena untuk sementara tidak bisa melakukan penyuntikan terhadap warga. (APRIANDO/B-6)