KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kapuas kini telah turun menjadi level 2.

Sebagai tindaklanjutnya, maka kini telah dikeluarkan Instruksi Bupati Kapuas tentang Penerapan WFH (Work From Home) pelaksanaan kegiatan perkantoran tempat Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

"Bupati menginstruksikan kepada kepala dinas, badan, kantor, UPTD di lingkungan Pemkab Kapuas untuk melaksanakan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen," kata Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan, Selasa 28 September 2021.

Instruksi Bupati Kapuas tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Serta tentang PPKM level 2.

Disampaikan agar pelaksanaan WFH dan WFO tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian (diatur oleh Kepala OPD).

--page

Seluruh pegawai wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi tahap 2, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, menetapkan pengaturan jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati ini, maka Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 800/295/BKPSDM Tahun 2021 WFH pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di lingkungan Pemkab Kapuas tanggal 12 Agustus 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)