BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa David dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis Ganja.
"Mengadili, menjatuhkan Pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti pindana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Irfanul saat membacakan amar putusannya.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 6 tahun.
Pada Selasa, 28 September 2021, diketahui terdakwa ditangkap oleh badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng pada 13 Juni 2021 usai menerima paket ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman.
Dari tangan terdakwa, pihak BNNP berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 gulungan ganja dengan berat kotor sekitar 400 gram atau berat bersih 372,89.
--page
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa memesan Ganja tersebut dari seseorang bernama SKY dari kota Medan Sumatera Utara senilai Rp 3 juta. (APRIANDO/B-7)









