SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hery Santoso perampok yang beraksi di Jalan Kenan Sandan atau di toko milik korban, Elina, segera menghadapi sidang vonis. Setelah kasusnya kini sudah masuk dalam tahap penuntutan. Dia dituntut 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 365 Ayat (1) KUHP," ucap jaksa Rahmi Amalia berdasarkan data terhimpun, Rabu, 29 September 2021.

Terdakwa beraksi pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di kios Vivi Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari fakta sidang perbuatan itu dilakukannya setelah menggunakan uang beli susu anaknya sebesar Rp 100 ribu untuk keperluan lain.

Sorenya, terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian. Terdakwa membeli sarung tangan, lakban dan tali rafia. Sementara itu parang terdakwa bawa dari rumahnya.

Terdakwa menuju TKP dan berjalan kaki menuju warung korban. Awalnya terdakwa pura-pura beli rokok.

--page

Setelah itu, terdakwa kembali ke motornya mengambil peralatan yang sudah disiapkannya. Saat akan beraksi korban melawan, hingga terluka. Sementara terdakwa kabur namun berhasil diamankan. (NACO/B-11)