SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sudah dinaikkan jaksa ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Desa Repandi Apriadi sempat diberi kesempatan oleh jaksa untuk mengembalikan hasil temuan inspektorat tersebut. Namun ternyata tidak dimanfaatkannya.

"Kasusnya sudah kita naikkan ke penyidikan saat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Jhon Key, Rabu, 29 September 2021.

Sebelumnya, kata Jhon. Inspektorat menemukan kerugian sebesar Rp 318.993.510 atas penggunaan keuangan Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Temuan itu didapat setelah Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meminta Inspektorat melakukan audit. Berawal saat Kepala Desa Kuin Permai itu dilaporkan sejumlah warganya atas penggunaan keuangan desa pada APBDes 2019-2020.

Audit itu diajukan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas dasar keputusan bersama (MoU) antara pemkab, kejaksaan, dan polres.

Dari hasil temuan itu, berdasarkan kesepakatan, diberi waktu selama 60 hari kepada kepala desa itu untuk segera mengembalikan.

--page

Dan jika tidak dikembalikan, maka Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan memproses kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun ada itikad baik dari kepala desa. Ada sekitar Rp 90 juta dari total kerugian tersebut yang sudah dikembalikannya.

"Kita berharap semua temuan itu bisa dikembalikan," tandasnya. (NACO/B-11)