PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah, Suhaimi menegaskan Satgas Pengawasan Investasi Kalteng dapat melakukan intervensi terhadap perizinan yang sudah dikeluarkan.

Terutama perizinan yang dalam pelaksanaan dilapangan ditemukan permasalahan atau kegiatan yang tidak sesuai aturan yang berlaku, bahkan izin disa dilakukan pencabutan.

“Jadi kalau ada izin tidak selalu harga mati, jika ditemukan dalam prosesnya terjadi pelanggaran ataupun dalam pelaksanaanya, izin bisa dicabut sesuai dengan prosedur,” katanya saat diskusi secara virtual baru baru ini.

Dia menyampaikan izin yang ada di Kalteng hampir 80 persen diterbitkan oleh kabupaten/kota. Dimana perkebunan dikeluarkan oleh bupati atau kepala daerah. Kecuali izin perkebunan yang melintas antar kabupaten masuk provinsi.

Begitu juga bidang pertambangan, sudah banyak dikeluarkan izin oleh kabupaten/kota sebelum pelimpahan ke provinsi dan pusat. Sekarang provinsi hanya banyak menangani perpanjangan.

--page

“Usia perizinan itu kalau untuk perkebunan 30 sampai 50 tahun . Demikian juga pertambangan 20 sampai 30 tahun. Jadi yang di provinsi ada pelimpahan tahun 2016,” sebutnya. (HERMAWAN DP/B-6)