BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua pemuda yang berinisial HS (26) dan AZ (24) warga Kecamatan Kapuas Murung telah diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian terhadap sebuah handphone.
Petugas dari unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas back up Polsek Kapuas Murung mengamankan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Kapuas Murung setelah dilakukan penyelidikan.
"Terduga pelaku kasus pencurian sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, Rabu 29 September 2021.
Kronologis kejadian itu terjadi pada 18 September 2021 sekitar pukul 02.30 WIB bermula di dalam sebuah mobil yang parkir di pinggir Jalan Pemuda KM 26 Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.
Pelaku mengambil 1 buah handphone merek Vivo Y51 warna putih yang sebelumnya korban meletakan handphone tersebut di samping tempat duduknya di dalam mobil itu.
--page
"Namun saat itu korban dalam keadaan tertidur, setelah terbangun korban bingung mencari handpone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi di dalam mobil," bebernya.
Akibat kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian Rp 3.500.000, dan selanjutnya datang ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut hingga ditindaklanjuti.
"Barang bukti diamankan dari pelaku berupa handphone Vivo Y51, uang tunai Rp400.000, dan satu embar baju kaos oblong," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









