BORNEONEWS, Sampit - Eko Wijianto terdakwa yang mengaku sudah 8 kali jadi kurir sabu terancam hukuman selama 6 tahun penjara.
Terdakwa juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, dan dibidik dengan pasal sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia.
Dari fakta sidang pengakuan terdakwa maupun keterangan para saksi terdakwa sudah 8 kali membeli sabu dengan Uwi dan dijual lagi. Adapun keuntungan yakni Rp 100 ribu hingga gratis menggunakan narkoba.
Terdakwa diamankan di TKP saat menunggu kedatangan pemesanan yang mengaku bernama Ari. Mereka janjian di TKP tersebut.
--page
Atas tuntutan ini terdakwa memohon keringanan hukuman, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Rabu, 29 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan SPG RT 44 RW 7, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa diamankan sepaket sabu. (NACO/B-6)









