PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian Zainal Abidin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Etri Widayati.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," kata majelis Hakim, Rabu 29 September 2021.

Vonis terdakwa ini tidak berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang dilaksanakan pada Rabu 22 September 2021 yang lalu yakni dituntut selama 1 tahun.

Setelah mendengarkan vonis tersebut terdakwa langsung menerima."Saya menerima yang mulia hakim," ucap terdakwa.

Terdakwa melakukan aksinya tersebut hari Senin 19 April 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Nilam II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

--page

Saat itu terdakwa dini hari berjalan kaki melewati jalan Nilam II dan tampa sengaja melihat salah satu pintu kamar kos nomor 1 terbuka sehingga muncul niat terdakwa masuk ke dalam kamar kos tersebut.

Setelah berhasil masuk di dalam kamar kos tersebut, terdakwa melihat ada 1 unit HP Redmi Note 7 warna biru dan 1 unit Iphone SE warna merah berada di sebelah seorang laki-laki yang sedang tidur.

Saat itu terdakwa langsung mencuri handphone tersebut, setelah itu ia pun langsung pulang ke rumahnya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian hingga jutaan. (NOPRI/B-6)