BORNEONEWS, Palangka Raya - K.N. Melanda yang merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan bos sabu dituntut selama 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun," katanya, Rabu 29 September 2021.
JPU juga menuntut denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Jaksa.
Terdakwa ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda kalteng pada Kamis 06 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Sepang Kota, Kelurahan Sepang, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
--page
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 buah kotak jam merk Alexander Cristie warna coklat, 1 buah sendol plastic shabu, 1 bundel plastic klip, 1 buah timbangan digital merk digital scale warna silver, 1 buah hp merk Vivo type V2027 warna silver. (NOPRI/B-6)









