PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) berencana mengusulkan perapian izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

Kepala DPMPTSP Kalimantan Tengah (Kalteng), Suhaimi menyampaikan langkah yang akan dilakukan melalui usulan pencabutan izin beberapa HTI yang tidak aktif.

Sampai saat ini perusahaan pengelola HTI yang aktif hanya ada 8 yang aktif sedangkan sisanya tidak aktif dan seolah olah hanya mengambil kayu.

"HTI di Kalteng ini hanya 8 saja yang aktif, lebihnya tidak aktif. Itu akan kita perketat dan usul untuk dicabut dikembalikan ke fungsinya," sebut Suhaimi saat diskusi secara virtual baru baru ini.

Dia menyampaikan pihaknya saat ini hanya bisa memberikan usul ke kementerian atas pertimbangan kondisi daerah karena banyak perizinan yang saat ini dikelola pemerintah pusat.

--page

Namun Kalteng saat ini memiliki Satgas Pengawasan Investasi, perpanjangan tangan gubernur sebagai pengawas pemerintah pusat di daerah.

"Kita akan proaktif untuk koordinasi dengan pusat terkait, seperti Kementerian ESDM, BKPM dan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan yang terkait," sebutnya. (HERMAWAN DP/B-6)