PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Waldani Alias Waldani mengakui saat itu tampa sengaja melihat motor sedang terparkir dangan kunci kontak menempel di motor lalau timbul niat untuk mencuri.

"Karena ada kesempatan yang mulia, awalnya tidak ada niat untuk mencuri," ucapnya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 29 September 2021.

Pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dan Aditya sepakat untuk dai Palangka Raya hendak pulang lagi ke Martapura, dimana rencananya mereka berdua handak numpang truk untuk pulang ke Martapura.

Saat terdakwa dan Aditya berjalan melewati sebuah warung milik korban Aditya memberitahu kepada terdakwa bahwa ada sepeda motor yang kuncinya nempel.

"Saat itu, Aditya bilang kepada saya beranilah ambil dan saat itu saya jawab aja biar kucoba," ungkapnya.

--page

Lalu Aditya pura pura membeli minuman dingin di warung milik korban tersebut sambil melihat dan mengawasi situasi, sedangkan terdakwa langsung menuju samping warung pura-pura kencing kebelakang sambil mendekati sepeda motor merk Honda Beat milik korban yang saat itu diparkir di samping warung.

Sesampainya di sepeda motor tersebut terdakwa langsung memutar sepeda motor tersebut dan menghidupkan mesinnya kemudian terdakwa dan Aditya langsung pergi membawa sepeda motor korban tersebut kearah Kalampangan, namun saat terdakwa mengambil motor korban tersebut kepergok oleh Idang yang saat itu berjaga di warung dan berteriak maling Motor.

Mendengar teriakan itu korban Nurani dibantu Alpianor langsung mengejar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor sampai di wilayah Kalampangan, saat itu terdakwa berhasil di pepet oleh korban sehingga terdakwa berputar arah menuju Palangka Raya. Akibat perbuatanya tersebut terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. (NOPRI/B-6)