BORNEONEWS, Tamiang Layang - Camat Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur, Nina Marissa mengingatkan semua kepala desa di wilayahnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola APBDes, sehingga tidak tersandung masalah hukum.
Pernyataan itu disampaikan Nina, menanggapi mantan Pejabat (Pj) Kades Kambitin DS (43) yang tersandung kasus korupsi APBDes.
"Saya menyampaikan peringatan kepada seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola APBDes. Makanya saat ini pada tahap pencairan, apabila mereka tidak bisa membuat SPj (Surat Pertanggungjawaban) dan menunjukkan hasil pembangunan fisik, maka saya tidak akan memberikan rekomendasi untuk pencairan tahap berikut," tegas Nina, Rabu, 29 September 2021.
Bahkan, lanjut dia, pemberian rekomendasi kepada kades dilakukan secara bertahap.
"Contoh untuk pembangunan fisik, saya memberikan rekomendasi dulu untuk membeli barang, hasil pembelian barang sudah ada SPj-nya dan barangnya sudah ada baru saya memberikan rekomendasi untuk upah tukang," paparnya.
Selanjutnya setelah upah tukang selesai dibayarkan dan SPj diserahkan baru rekomendasi untuk kegiatan yang lainnya dikeluarkan.
"Jadi itu strategi yang saya jalankan untuk meminimalisir penyelewengan penggunaan APBDes," kata dia.
--page
Nina mengungkapkan, sebagian besar desa di kecamatan yang dipimpinnya sulit dijangkau karena jalan yang belum beraspal atau melewati jalan angkutan batubara, karena itu dia sangat berhati-hati dalam memberikan rekomendasi serta terus memperketat monitoring dan evaluasi.
"Mungkin beberapa kades berpikir bahwa saya tidak mungkin datang jauh-jauh untuk melakukan monitoring makanya saat ini saya lebih memperketat, saya turun sendiri untuk melakukan monitoring dan evaluasi, juga untuk memeriksa SPj dari setiap desa saya lakukan sendiri," jelas Nina.
Diketahui, DS yang juga menjabat Kasi Pemerintahan Kantor Camat Patangkep Tutui tersandung kasus korupsi APBDes Kambitin tahun 2019 saat menjabat sebagai Pj Kades di desa tersebut dengan temuan kerugian negara sebesar Rp 207.379.000.
Kasusnya saat ini sudah memasuki pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (BOLE MALO/B-11)









