KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial Mu (45) warga Barito Kuala, Kalsel diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian sebuah handphone disalah satu warung makan Jalan Patih Rumbih, Kuala Kapuas.

Petugas gabungan dari unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Resmob Polda Kalsel, Timsus Polresta Banjarmasin dan Resmob Polres Batola meringkus pelaku di wilayah Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, kemarin.

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Kamis 30 September 2021.

Kejadian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB bermula saat pelapor berjualan makanan soto ayam bapatah di Jalan Patih Rumbih.

Kemudian saat melayani orang makan dan ada seseorang mau ke WC lalu korban menunjukan ke arah belakang, lalu orang yang diduga pelaku tersebut menuju ke WC.

--page

"Lalu setelah selesai makan, orang tersebut pergi meninggalkan warung dan pada saat korban hendak mengambil handphone di dalam kamar serta melihat handphone Vivo Y20 di atas lemari dalam kamar sudah tidak ada lagi," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 5.000.000, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

"Barang bukti diamankan berupa satu buah handphone Vivo Y20, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu, satu lembar baju berkerah warna hitam, satu lembar celana jeans, dan satu buah helm warna hitam," bebernya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)