SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hendra Cipta langsung menyatakan menerima vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi.

Pria yang beberapa kali bolak-balik masuk penjara ini sebelumnya dituntut jaksa Arie Kesumawati selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus curanmor dan ponsel ini.

Namun hakim menilai tuntutan itu tidak memberikan rasa keadilan, karena sebelumnya terdakwa dianggap telah divonis bersalah atas 2 kasus pencurian yakni selama 2 tahun dan 18 bulan penjara.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 5 bulan penjara," kata hakim. Dalam kasus ini terdakwa dibidik Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Menanggapi vonis tersebut jaksa masih pikir-pikir.

Fakta yang terungkap di persidangan kalau pencurian itu dilakukan terdakwa pada Sabtu 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman Saka di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Barang yang dicurinya yakni motor milik Hengki dan dua buah ponsel, di mana salah satu ponsel dijual kepada Delmi.

Terdakwa masuk ke rumah korban memanfaatkan kondisi pintu depan terbuka, apalagi saat itu pemilik rumah sedang tertidur pulas. (NACO/B-6)