BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ternyata salah seorang anggota Padepokan Gubug Remaja Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang turut melakukan penganiayan kepada korban AA dalam prosesi pengeposan yang terjadi 27 September 2021 diketahui positif narkoba jenis sabu.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Kamis 30 September 2021 menjelaskan hal itu diketahui saat dilakukannya tes urine pada para tersangka beberapa saat setelah dilakukan penangkapan.
"Dari hasil tes urine, tersangka Muhamad Joko Hari Wahyudi diketahui positif sabu. Selain menjalani pemeriksaan terkait aksi penganiayan tersangka juga diperiksa oleh anggota Sat Narkoba Polres Kobar untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba," jelasnya.
Diberitakan, 5 pendekar padepokan Gubug Remaja yaitu Siswanto, Moh. Aditya Suseno, Muhamad Joko Hari Wahyudi, Febi Andriyono dan Yahya Slamet Santoso diguga tekah melakukan penganiayaan pada korban AA yang bermaksud hengkang dari padepokan.
Penganiayaan terjadi saat rosesi pengeposan tersebut terpaksa dilakukan korban lantaran ia tidak bisa membayar denda administrasi Rp 5 juta saat bermaksud keluar padepokan.
--page
Awalnya denda yang diminta Rp 43 juta. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya disepakati denda yang harus dibayar Rp 5 juta saja.
Dari penyidikan denda tersebut digunakan untuk mengganti Senam Jurus yang telah diajarkan, namun lantaran korban juga tidak sanggup, maka prosesi pengeposan untuk berjalan melewati 7 pos.
Saat menjalani prosesi pengeposan, korban dianiaya dengan cara dipukul hingga korban mengalami lebam dan cidera disekujur tubuhnya.
Bahkan selain dipukuli dengan menggunakan tangan, salah seorang pelaku juga ada yang menjambak rambut korban dan meludahi pipinya. Korban juga dipaksa untuk melewati kubangan air yang sudah dikencingi sebelumnya oleh tersangka.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami lebam disekujur tubuh dan mengalami trauma psikis.(WAHYU KRIDA/B-6)









