PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selain 5 pendekar yang sudah tertangkap, diduga masih banyak lagi pendekar Padepokan Gubug Remaja yang berlokasi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat yang terlibat aksi penganiayaan kepada korban AA saat menjalani prosesi pengeposan yang terjadi pada 27 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam rilis kasus, Kamis 30 September 2021 menegaskan hanya ada 2 pilihan yang ditawarkan pihaknya bagi pelaku penganiayaan yang masih belum tertangkap.

"Serahkan diri secara baik-baik ke kantor polisi atau kami lakukan perburuan dan penangkapan. Karena saat ini 5 pelaku penganiayaan sudah menjalani proses penyidikan, tentunya nama-nama pelaku lainnya juga bakal kami kantongi," tegasnya.

Kapolres mengatakan dugaan masih banyaknya pelaku lain, lantaran saat proses pengeposan korban wajib melintasi 7 pos.

"Di setiap pos dijaga oleh 3 orang, sehingga diperkirakan ada 21 pelaku yang terlibat dalam penganiayaan pada korban," jelasnya.

--page

Saat ini pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka pada korban.

"Karena korban diminta untuk membayar uang sebagai ganti Senam Jurus saat ia mau keluar padepokan. Hal  ini juga dituangkan pada surat perjanjian yang kuat dugaan korban bersedia menandatanganinya lantaran berada dibawah tekanan," jelasnya.

Bila hal tersebut bisa diungkap, maka tidak menutup kemungkinan para tersangka juga dijerat dengan pasal lainnya.

"Selain Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perbuatan kekerasan, bisa saja mereka dijerat pasal lain yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," jelasnya.

Diberitakan, 5 pendekar padepokan Gubug Remaja yaitu Siswanto, Moh. Aditya Suseno, Muhamad Joko Hari Wahyudi, Febi Andriyono dan Yahya Slamet Santoso diguga tekah melakukan penganiayaan pada korban AA yang bermaksud hengkang dari padepokan.

--page

Penganiayaan terjadi saat rosesi pengeposan tersebut terpaksa dilakukan korban lantaran ia tidak bisa membayar denda administrasi Rp 5 juta saat bermaksud keluar padepokan.

Awalnya denda yang diminta Rp 43 juta. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya disepakati denda yang harus dibayar Rp 5 juta saja.

Dari penyidikan denda tersebut digunakan untuk mengganti Senam Jurus yang telah diajarkan, namun lantaran korban juga tidak sanggup, maka prosesi pengeposan untuk berjalan melewati 7 pos.

Saat menjalani prosesi pengeposan, korban dianiaya dengan cara dipukul hingga korban mengalami lebam dan cidera disekujur tubuhnya.

Bahkan selain dipukuli dengan menggunakan tangan, salah seorang pelaku juga ada yang menjambak rambut korban dan meludahi pipinya. Korban juga dipaksa untuk melewati kubangan air yang sudah dikencingi sebelumnya oleh tersangka.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami lebam disekujur tubuh dan mengalami trauma psikis.(WAHYU KRIDA/B-6)