SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hariyadi alias Uki dukun yang menyetubuhi pasiennya yang berinisial EH dijatuhi vonis selama selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam amar putusannya.

Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7,5 tahun atas perbuatan yang dilakukannya kepada perempuan yang sudah bersuami itu.

Menanggapi vonis hakim, residivis kambuhan tersebut menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum.

Tindakan Uki dilakukannya dengan memanfaatkan kondisi korban yang kala itu ditinggal suaminya bekerja di rumah terdakwa.

--page

Berawal saat korban kesurupan pada 9 Mei 2021 dan diobati oleh terdakwa yang mengaku bisa mengobati orang kesurupan.

Setelah itu korban baik dan pada 9 Juni 2021 korban kesurupan lagi dan terdak diberi tahu oleh orang tua korban hingga tersangka datang dan meminta korban dibawa ke kediamannya dengan alasan akan melakukan ritual, sehingga korban diminta menginap selama 4 hari di kediamannya itu.

Saat itu keluarga korban mengikuti keinginan terdakwa, hingga pada siang hari suami korban meninggalkan istrinya itu seorang diri karena berangkat kerja. Kesempatan itu terdakwa melakukan perbuatannya.

Fakta sidang Kamis, 30 September 2022 perbuatan itu dilakukan terdakwa pada  Kamis, 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Jalan Anjar Soegiarto, Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)