SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya agar nantinya struktur draf dari peraturan pengelolaan keuangan yang akan diterapkan dapat dipahami. Dan jika ada kekurangan, dapat diberikan saran dan kritik yang bersifat konstruktif.

"Uji publik ini juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 mm tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," ujar Wakil Bupati Kotim, yang membuka kegiatan tersebut, Kamis, 30 September 2021.

Melalui peraturan tersebut, daerah diwajibkan menyusun perda tentang pengelolaan keuangan daerah beserta peraturan teknis pelaksanaan, paling lambat 2022 mendatang.

Irawati bersyukur dan mengapresiasi pihak yang terlibat dalam menyusun raperda tersebut, hingga melakukan uji publik hari ini.

--page

"Kami berterimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng dan jajaran, karena telah membantu penyusunan naskah akademis dan Raperda tersebut, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu," kata Irawati. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)