BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pengukuhan yang digelar di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulpis, Rabu (29/9/2021) dilakukan Kapala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Dr Ilham Djaya, SH MH dengan disaksikan oleh Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang serta tamu undangan lainnya.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam arahannya mengatakan pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum merupakan proses pembinaan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan semua elemen bangsa untuk pengembangan kesadaran hukum dan perwujudan budaya hukum di tengah-tengah masyarakat.
“Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/104/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang desa/kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, di Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan 12 Desa Binaan Sadar Hukum yang terdapat di 7 kecamatan dan terhadap desa-desa tersebut akan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu meminta kepada seluruh desa/kelurahan Binaan Sadar Hukum yang telah dikukuhkan supaya bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa/kelurahan yang mengemban teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.
--page
“Kepada Camat dan Kepala Desa selaku pembina langsung, Pudjirustaty Narang mengharapkan untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan program-program terkait ketaatan serta kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum,” harapnya.
Sementara itu Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Dr Ilham Djaya SH MH, saat dibincangi rekan media mengungkapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengukuhkan 27 Desa / Kelurahan sadar hukum di wilayah Kalimantan Tengah dengan jumlah terbanyak berada di Pulang Pisau.
"Dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah ini, hanya delapan kabupaten yang terdapat desa/kelurahan sadar hukum. Terbanyak di Pulang Pisau ada 12 Desa," kata Ilham Djaya.
Menurutnya, tidak mudah untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh desa/kelurahan sadar hukum.
"Setidaknya ada empat hal yang harus dipenuhi yakni dimensi informasi pelayanan hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi demokrasi dan dimensi akses keadilan," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan Desa/kelurahan sadar hukum akan dievaluasi dalam satu tahun. Jika dinilai menunjukkan perkembangan positif maka akan diberikan penghargaan oleh Menteri Hukum dan HAM, namun jika terjadi penurunan maka predikat sebagai desa/kelurahan sadar hukum bisa dicabut.
--page
"Itu memang berat dan penilaiannya sangat ketat. Ada lebih dari 1.500 desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah, tapi saat ini hanya 27 yang dipilih," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono SIK, Kajari Pulpis Dr Priyambudi SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Pulpis Dr Nenny Ekawaty Barus SH MH, Perwira Penghubung (Pabung) 1011 KLK, Mayor Inf Subur Harsono, Kepala Inspektorat Pulpis Sapri Junjung, Kepala BPMD Hj Deni Widanarni, Plt Kadinkes drg Sopiah, Kabag Hukum Setda Pulpis, Uhing SE, Sekretaris Dewan Hendra SH MH, Camat dan Kepala Desa penerima penghargaan Desa Sadar Hukum.
Kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. (ang)









