BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas mendeklarasikan zero handphone, sesuai instruksi dari Dirjen Pas dan Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, untuk 'perang' terhadap alat komunikasi ilegal.
Penandatanganan deklarasi pun sudah dilakukan oleh para pejabat struktural dan disaksikan oleh seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
“Mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Rutan Kuala Kapuas untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, Kamis 30 September 2021.
Dia menjelaskan, peraturan melarang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menggunakan handphone karena sudah di sediakan sarana komunikasi resmi oleh Rutan yaitu Wartel Suspas.
"Namun setiap dilaksanakan razia masih ditemukan handphone di dalam kamar hunian," ucapnya.
--page
Dengan mendeklarasikan zero handphone, ke depannya bagi yang kedapatan memiliki handphone akan diperiksa dan di pindahkan. Jika itu pegawai atau pejabat siap untuk di ganti.
Selain itu, sebelumnya juga sudah dilaksanakan penyerahan Satyalancana Karya Satya kepada 11 pegawai Rutan Kuala Kapuas, yang telah berbakti selama 10, 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
"Harapan saya dengan diberikannya penghargaan ini akan meningkatkan kinerja seluruh pegawai terutama dalam melayani masyarakat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









