SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arif Wibowo alias Kacong alias Arif alias udin baru saja menerima paketan ganja dari jasa pengiriman, namun tidak berapa lama datang petugas BBN Provinsi Kalimantan Tengah mengamankannya.

Pengakuan tersangka ganja itu merupakan narkotika kiriman rekannya yang bernama M Abidin alias Tulangan, di mana ganja itu beratnya 2 ons atau 200 gram.

Tersangka menerangkan memesan ganja itu dengan cara menghubungi Tulangan melalui ponselnya, setelah disepakati tersangka mentransfer uang pembelian ganja itu.

Ganja itu dikirim oleh Tulangan melalui jasa pengiriman, dengan alamat tujuan di mana terdakwa diamankan atau di kediaman rekannya. 

Ganja itu itu dikirim dengan penerima bernama Udin, itu dilakukan dengan maksud agar tidak ada yang mengenalinya.

--page

"Ganja itu saya beli dengan harga Rp 1,5 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan saat petugas jasa pengiriman menyerahkan ganja yang sudah dipaket, di mana saat itu paketakan atas nama Udin dan tersangka mengaku kalau namanya saat itu adalah Udin.

Jumat, 1 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 28 Juni 2021 pukul 09.30 WIB di Jalan RA Kartini Gang Sederek, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)