PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tumpang tindih legalitas tanah di Jalan Yos Sudarso, maka empat warga Palangka Raya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan Negeri Palangka raya.

Namun Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Para penggugat Aya Rika dan kawan-kawan dikatakan dicabut oleh kelurahan.

Fakta ini disampaikan Adi, Kuasa Hukum tergugat MEF bahwa kliennya mempunyai alat bukti yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah terbit pada 1999 dan SPT milik para penggugat telah dicabut oleh kelurahan.

"Pada 3 September 2021 SPT tersebut telah dicabut oleh pihak kelurahan,"ucapnya kepada Borneonews, Jumat 1 Oktober 2021

Menurutnya SPT milik para penggugat tersebut letaknya berbeda di lapangan, jika di perkara ini pihak penggugat berada yang bersengketa ini Rt 7 sedangkan pihak tergugat ini berada RT 03. 

--page

Adi mengatakan dasar pencabutan tersebut biasanya ada dalam SPT di Palangka raya akan tertulis di bawahnya catatan kecil dimana jika ada Surat terdahulu yang dulu terbit dari SPT tersebut maka akan dicabut.

Selain itu SPT milik para penggugat ini merupakan SPT yang awal penguasaan hak milik yang terbit di atas tahun 2000 ke atas.

Dia menambahkan Tanah tersebut telah dibeli oleh Kliennya membeli pada 2021 dari orang lain dan mempunyai sertifikat hak milik yang dulu terbit pada 1999.

"Hal ini akan dibuktikan pada persidangan nantinya. Pada intinya pihaknya mempunyai SHM yang sudah diakui oleh Undang-undang Agraria, biar pengadilan yang memutuskan," pungkasnya.

Sementara itu Mahdianur selaku kuasa Hukum para penggugat mengatakan memang benar adanya surat dari kelurahan terkait pencabutan SPT.

--page

"Itu dilakukan secara sepihak dilakukan kelurahan tanpa adanya musyawarah adanya rapat, ini otoriter penyalahgunaan wewenang," katanya.

Pihaknya masih menunggu apakah ini nanti dari pihak ayah akan mengambil upaya hukum lain untuk melaporkan pidana atau bagaimana masih belum dipastikan.

Pihaknya telah melayangkan surat ke kelurahan namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan dari kelurahan itu sendiri.

Menurutnya hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang, dimana seharusnya lurah memanggil yang bersangkutan atau para pihak yang ada di dalam yang bersengketa.

Jika ada tumpang tindih seharusnya pencabutan sertifikat itu tidak dilakukan secara sepihak karena, terbitnya SPT itu mempunyai sejarahnya sendiri.

Ia menegaskan lurah bisa memanggil semua orang itu untuk diadakan musyawarah diadakan rapat atau kalau memang dia tidak mempunyai kemampuan untuk memimpin rapat itu dia bisa minta kepada para pihak untuk mengusulkan pada BPN. 

"Tiba-tiba dia mencabut itu yang bikin ribut, enak sekali Lurah dengan gampang mencabut itu tanpa ada persetujuan atau tanpa ada rapat dengan pihak-pihak yang menjadi korban," ujarnya. (APRIANDO/B-6)