BORNEONEWS, Sampit - Arif Wibowo alias Kacong alias Arif alias Udin menyebut membeli ganja untuk dijualnya lagi, di mana sepucuk rokok ganja dijual dengan harga Rp 25 ribu.
"Ganja itu saya beli untuk digunakan dan juga ada yang saya jual," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka juga menyebutkan menjual ganja itu jika laku dan habis terjual maka keuntungan yang didapatnya sebesar Rp 500 ribu.
Tersangka juga menerangkan mengkonsum dan menjual ganja itu sudah dilakukannya sejak 2007 silam, akan tetapi saat itu terhenti lantaran penjual ganja M Abidin alias Tulangan tertangkap polisi dan saat mengetahui Tulangan keluar pada 2018 tersangka melanjutkan komunikasi lagi.
Tersangka kembali memesan ganja tersebut lagi, hingga akhirnya anak punk tersebut berhasil diamankan anggota BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
Jumat, 1 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 28 Juni 2021 pukul 09.30 WIB di Jalan RA Kartini Gang Sederek, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tersangka ditemukan barang bukti ganja dengan berat 2 ons atau 200 gram yang dibelinya dari Tulangan dengan harga Rp 1,5 juta.
Akibat perbuatanya itu tersangka dibidik Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









