SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua pria berinisial AI (33) dan laki-laki berumur 17 tahun ini harus berurusan denhan jajaran Polsek Jaya Karya, karena tertangkap melakukan pencurian sarang burung walet milik tetangganya di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Kedua pria tersebut melakukan pencurian dengan cara menggali lobang di bagian samping bangunan dDan masuk melalui bawah gedung walet tersebut.

"Pelaku masuk gedung walet dengan cara membuat lobang di bagian samping gedung dan ditembuskan hingga ke dalam bangunan. Karena bangunan bagian lantai tidak di cor," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurbiadi, Jumat, 01 Oktober 2021. 

Pelaku melakukan aksinya, Kamis 30 September 2021 siang. Keduanya tertangkap basah oleh warga sekitar, sehingga tidak bisa mengelak dan langsung diserahkan kepada aparat kepolisian. 

Sarang walet yang sempat dipanen ada 15 buah, dengan perkiraan harga jual 1 juta. Namun keduanya tidak sempat menikmati, karena keburu tertangkap warga. 

--page

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua pelaku, mereka terancam Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, ancaman hukuman 3 bulan penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)