BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri Lamandau memastikan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipokor) APBDes dengan tersangka Kepala Desa dan Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau telah dinyatakan lengkap atau P21. Bersamaan dengan hal itu kedua tersangka kini resmi ditahan.
"Kita pastikan berkas penyidikannya telah lengkap. Kepada kedua tersangka ini kami juga lakukan penahanan dengan dititipkan di (rutan) Polres Lamandau," ungkap Kajari Lamandau Agus Widodo, Jumat 1 Oktober 2021.
Sebelum dibawa ke Rutan Polres Lamandau dengan menggunakan mobil tahanan lengkap rompi tahanan kedua tersangka juga menjalani serangkaian proses seperti test antigen di kantor kejaksaan serta periksaan kesehatan di Puskesmas Bulik.
Agus mengatakan masa tahanan terhadap kedua tersangka yaitu selama 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kami akan berusaha sebelum 20 hari ke depan akan segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga lebih cepat proses persidangannya," jelasnya.
--page
Saat mendampingi kedua tersangka, penasehat hukum Fajrul Islamy Akbar, mengatakan kedua tersangka sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dijalani. "Para tersangka ini cukup kooperatif. Semua proses hukum selalui diikuti dengan baik," ujarnya.
Dia membeberkan dari keterangan para tersangka saat pemeriksaan, diakui bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari keterangan tersangka selaku bagian keuangan pemerintah desa memang mengakui lalai menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, sedangkan tersangka satunya selaku Kades mengaku tidak menggunakan dana tersebut, namun sebagai Kades dia harus bertanggungjawab sesuai tupoksinya," jelasnya.
Diketahui, Kepala Desa Bunut Edi Haryono dan Bendaharanya Juhriman tersangkut dugaan tipikor berawal dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Lamandau atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat. Inspektorat Lamandau menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Bunut pada tahun anggaran 2019.
Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerintahan Desa Bunut berdasarkan LHP tersebut adalah Rp 508 juta lebih.
Jumlah kerugian negara didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA 2019 serta silpa 2018 di bank sebesar Rp2.055.102.156 , dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp1.546.313.135 pada tahun 2019.
Hasil penyelidikan dan penyedikan Kejaksaan juga mengungkap dugaan kuat bahwa tidak pertanggungjawaban anggaran desa dan ada pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan.
Sejak akhir 2020 tim penyelidik Kejari Lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tidak pidana yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa Bunut.
Selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. (HENDI NURFALAH/B-6)









