PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hasil keputusan sidang adat yang digelar terkait permasalahan lahan makam leluhur masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara yang berlokasi di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro mendapat jawaban dari pihak perusahaan.

Manager Plantation Support dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, Dimas Setyawan saat dikonfirmasi, Sabtu 2 Oktober 2021 menyatakan perusahaannya siap dan berkomitmen menjalankan putusan sidang adat yang dilaksanakan di Rumah Betang Pasir Panjang, Senin 27 September 2021.

"Kesanggupan memenuhi putusan sidang adat juga telah disetujui di tingkat manajemen perusahaan. Hal ini juga telah kami sampaikan melalui surat kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kobar. Kami juga meminta bantuan pada DAD Kabupaten Kobar untuk membantu memfasilitasi pelaksanaan pembayaran denda adat," jelasnya.

Tujuan pihaknya mengirimkan surat kepada DAD Kobar untuk membantu memfasilitasi pembayaran denda adat ini, agar prosesnya dapat berjalan lancar.

"Selain itu juga mencegah adanya intervensi oleh pihak lain, sehingga kami berharap agar DAD juga bersikap tegas dalam mengawal proses tersebut dengan melibatkan organisasi kepemudaan Dayak yaitu Batamad sebagai eksekutor dalam mengawal putusan adat,” jelasnya.

--page

Dimas mengatakan lantaran putusan sidang adat bersifat mengikat, tentunya sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk memenuhinya.

"Termasuk juga pihak lain yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Intinya kita semua berharap agar semua pihak bisa saling menghargai dan menjalankan putusan sidang," jelasnya.

Sebumnya, seusai pelaksanaan sidang adat, Wakil Ketua DAD Kalteng Mambang Tubil yang menghadiri persidangan adat mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah diputuskan untuk membayarkan denda adat.

"Putusan sidang adat tersebut diharapkan agar dijalankan oleh semua pihak. Karena pengambilan keputusan tentunya sudah melalui sejumlah pertimbangan, dengan tujuan penyelesaian permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan. Kedepan, kami juga berharap antara perusahaan dan masyarakat memiliki hubungan yang baik," jelasnya.

Mambang juga mengingatkan agar tidak ada pihak lain yang memprovokasi hasil dari putusan sidang adat tersebut. "Sehingga putusan sidang adat tersebut dapat dilaksanakan sesuai hasil yang telah diputuskan," jelasnya.

--page

Pada sidang adat, PT Sungai Rangit Sampoerna Agro diwajibkan untuk melaksanakan sanksi adat yaitu denda adat atas kerusakan 9 makam, membiayai pesta kecil di lokasi perkara.

Pihak perusahaan juga diwajibkan melakukan pemugaran makam dan sejumlah sanksi lainnya. Jumlah dari keselurahan sanksi denda adat yang dijatuhkan kepada pihak perusahaan sendiri sekitar Rp 290 juta. (WAHYU KRIDA/B-6)