BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dalam rangka mewujudkan terlaksananya standar pelayanan minimal (SPM) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada masyarakat, diperlukan keseriusan dan pemahaman antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersama mengintegrasikan program kegiatan guna mendukung pelayan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak didapatkan setiap masyarakat secara minimal.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta pada saat memantau pelaksanaan secara daring kegiatan Asistensi penganggaran dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang diselenggarakan Ditjen Bangda keuangan daerah di kota Menado, belum lama ini.
"Diperlukan keseriusan dan pemahaman antar perangkat daerah untuk bersama mengintegrasikan program kegiatan guna mendukung pelayan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak didapatkan setiap masyarakat secara minimal," ucap Sekda Pulpis.
Tony sapaan akrab Sekda Pulang Pisau mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah No 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal yang mengatur tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib.
Pelayanan dasar yang dimaksud kata Tony, adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat atau warga negara yang wajib tertuang dalam RPJMD dan Renja perangkat daerah di kabupaten Pulang Pisau.
--page
”Pelayanan dasar yang menjadi jenis SPM meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan mlMasyarakat, Penanggulangan Bencana serta bidang sosial," kata Tony Harisinta.
Oleh karena Itu, Tony berharap di tahun 2022 mendatang, Bappedalitbang selaku koordinator SPM dan Sekretariat di bagian pemerintahan umum Setda Pulang Pisau agar dapat menginventarisir dan mengasistensi program dan kegiatan SOPD untuk dapat mendukung dan mengintegrasikan amanah peraturan tersebut.
”Mengingat hingga saat ini masih ada beberapa SOPD yang belum mengetahui tahapan dan aturan teknis yang diinginkan dalam Standar Pelayanan Minimal tersebut,” tandasnya. (ang)









