PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mendorong investor supaya memenuhi hak masyarakat sekitar.

Menurutnya, hak masyarakat harus bisa direalisasikan investor sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti halnya pemberian plasma.

"Ketika perusahaan masuk dalam suatu daerah contohnya perkebunan kelapa sawit, maka mereka wajib merealisasikan plasma kepada masyarakat sekitar," ujarnya, Senin, 4 Oktober 2021.

Dia mengatakan, investor ketika mendirikan perusahaan, dalam perjalanannya jangan sampai melenceng dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pasalnya, hingga sampai saat ini masih banyak masyarakat di daerah terlebih yang berada di sekitar perusahaan berdiri mengeluh atas permasalahan tersebut. Karena perusahaan ada yang tidak menunaikan kewajibannya.

--page

"Investor harus bisa menunaikan kewajibannya. Ini yang kita terus dorong. Adanya investor di suatu daerah kita harap tidak hanya mementingkan kepentingan pribadinya," pungkasnya. (DONNY D/B-11)