SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang residivis kambuhan, Windra Hardianto dijatuhi vonis selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Senin, 4 Oktober 2021.

"Atas vonis ini saudara punya sikap, menerima, banding atau pikir-pikir terlebih dahulu," tanya hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan jaksa Rahmi Amalia.

Sementara itu sidang sebelumnya terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara atas kasus pencurian motor yang dilakukannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 KUHP

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Kamis, 1 Juli 2021 di Jalan HM Arsyad Km 17, Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Padahal saat itu status terdakwa bebas bersyarat.

Adapun motor yang dicurinya tersebut yakni jenis Honda Supra Fit dengan nomor polisi KH 6532 TN milik korban Denny Prasetyo.

Pencurian itu berawal saat terdakwa baru saja pulang dari kediaman neneknya dengan berjalan kaki. Melihat 2 motor terparkir di depan rumah korban.

--page

Terdakwa mendekati motor tersebut dan melihat ada kontak motor tergantung yang kemudian diambilnya. Saat digunakan, motor menyala dan langsung dibawa kabur terdakwa. (NACO/B-11)