PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palangka Raya, H A Fordiansyah meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

"CSR itu harus dilaporkan ke Bapedalitbang supaya tidak ada kesab perusahaan itu tanpa gerakan, padahal ada tapi langsung ke masyarakat. Harusnya setiap kegiatan itu dilaporkan," katanya, Senin 4 Oktober 2021.

Ia mengatakan, perusahaan memang sudah wajib menyalurkan CSR dengan besaran yang sesuai dan jelas. Dengan begitu pelaksanaan CSR juga tidak asal diberikan namun harus sesuai dengan sasaran yang semestinya.

"Pemerintah harus memastikan CSR itu benar-benar sudah tersampaikan atau belum supaya ada kejelasan terkait sasaranya apakah tepat atau tidak," ujarnya.

Apalagi saat ini telah dibentuk forum CSR yang menjadi wadah bagi pengusaha untuk menyalurkan maupun melaporkan kegiatan sosial sebagai timbal balik atas perolehan keuntungan dari masyarakat dan lingkungan kerja perusahaan.

--page

"Penyaluran juga harus sejalan dengan program pemerintah daerah. Hal seperti ini penting agar perusahaan memahami apa yang harus dilakukan untuk menyalurkan CSR,’’ pungkasnya. (HENDRI/B-11)