BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Azwar Suyudi mengaku diberikan upah berupa sisa sabu yang diantarkan senilai 14,32 gram.
"Saya dijanjikan sisa sabu yang ada untuk diri sendiri untuk rencananya dijual kembali sekitar 14,32 gram," ucap terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan lanjutan.
Residivis sabu yang pernah dipenjara pada 2014 ini juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu dari Pontianak dari orang bernama PC yang kini masih dalam daftar pencarian orang.
Senin, 4 Oktober 2021 diketahui Suyudi awalnya dihubungi oleh PC dan disuruh mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak 20 paket seberat 100 gram lebih.
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut telah diberikan kepada orang yang tidak dikenal di Kabupaten Gunung Mas.
--page
Minggu 30 Mei 2021 terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian saat melintas di jalan Palangka Raya - Kuala Kurun.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 14, 32 gram, handphone dan mobil yang digunakan oleh terdakwa. (APRIANDO/B-6)









