BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Yunana dalam perkara tindak pindana penipuan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Irfanul ini menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama 378 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yunana 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 4 Oktober 2021
Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun penjara.
--page
Pada sidang sebelumnya terdakwa merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kalteng.
Pada Juli 2019, korban Johan pranata (28) datang bersama kakaknya menyampaikan keinginannya menjadi tenaga hononer di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.
Atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya dengan meminta uang Rp 5 Juta dan berjanji akan menguruskannya dan korban kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan.
Selang waktu berjalan, korban Johan Prinata menagih janji dari terdakwa, karena tidak dapat mengembalikan uang Rp 5 juta tersebut terdakwa kembali menawarkan kepada Johan Prinata kesempatan menjadi CPNS.
Mendengar hal tersebut, korban tergiur dan terus memberikan uang pengurusan, baik melalui transfer dan secara tunai dengan beberapa kali transaksi kepada terdakwa dengan total semuanya berjumlah Rp 68 juta.
--page
Tapi terdakwa mempergunakan uang pemberian tersebut untuk kepentingan pribadi. Terdakwa juga mengetahui bahwa pendaftaran CPNS formasi 2019 harus melalui mekanisme online dan terpusat, namun terdakwa memanfaatkan ketidaktahuan korban Johan Prinata akan tata cara pendaftaran CPNS dengan meminta uang pengurusan.
Untuk menghindari pertanyaan Johan Prinata yang tidak kunjung menjadi CPNS, maka terdakwa mengatakan masih menunggu instruksi atasan. Selain itu untuk meyakinkan korban terdakwa juga menandatangi fotokopi kwitansi penerimaan uang dari korban.
Namun hingga 2021, korban Johan Prinata tidak juga menjadi CPNS sesuai janji-janji terdakwa. Terdakwa juga tidak ada mengembalikan uang Rp 68 juta, sehingga membuat saksi Johan Prinata merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib. (APRIANDO/B-6)









