BORNEONEWS, Palangka Raya - Kano terdakwa kasus penebangan kayu dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 bulan.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 1 Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata majelis hakim, Senin 4 Oktober 2021.
Sabtu 29 Mei 2021 Duhin menemui terdakwa dengan maksud menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut kayu miliknya, milik Agan, milik Suin dan milik Open sebanyak kurang lebih 400 potong.
Kayu tersebut sudah siap dan akan ditarik dengan rakit ke Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur dengan upah Rp 12 juta dan saat itu terdakwa pun menyanggupi penawaran saudara Duhin.
Selanjutnya Sabtu 05 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa langsung berangkat dan saat itu terdakwa juga diberikan uang muka Rp 6 untuk keperluan BBM dan makanan selama dalam perjalanan.
--page
Namun Selasa 08 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB saat terdakwa melintas di kawasan DAS Mentaya Kecamatan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotim, terdawa langsung dicegat oleh Ditpolairud Polda Kalteng.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kayu yang ditarik oleh kapal terdakwa dan terdakwa tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu yang dibawanya. (NOPRI/B-6)









