BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM Level 1,2,3 dan 4. Instruksi ini berlaku mulai tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.
Dalam instruksi tersebut, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan menjadi wilayah yang menerapkan PPKM Level 3. Padahal, Covid-19 di wilayah tersebut turun drastis sejak satu bulan terakhir.
"Sesuai Inmendagri 48/2021 kita masih PPKM Level 3. Aturan dalam kegiatan dan batasan aktivitas tidak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa 5 Oktober 2021.
Fairid mengatakan, penetapan PPKM ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menindak lanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga setempat.
Untuk wilayah Kalteng PPKM Level 3 juga berlaku di Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Pulang Pisau.
--page
Sementara untuk Level 2 berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. (HENDRI/B-5)









