BORNEONEWS, Sampit - Ilham Febriyanto Ramadhan pencuri kabel PLN dituntut selama 18 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP," ucap jaksa, Selasa, 5 Oktober 2022
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa mengajukan keringanan hukuman dengan alasan menyesal atas apa yang sudah dilakukannya tersebut.
Serta terdakwa juga berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Namun demikian penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Seperti diketahui, kalau perbuatan terdakwa diketahui Selasa, 13 Juli 2001 pukul 11.00 Wib setelah saksi Sandi Firmanto dan Suwanto berusaha melakukan pencarian kabel yang hilang tersebut dan mendatangi rumah terdakwa yang berada di Jalan Barito, Jalur 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan di situ ditemukan barang bukti hasil curiannya itu.
--page
Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi lokasi tempat kabel tersebut berada dengan menggunakan baju PLN karena sebelumnya terdakwa merupakan pegawai PLN di Kabupaten Katingan.
Setelah memastikan ada kabel cadangan terdakwa memotongnya dan kemudian membawanya ke rumah dan mengupasnya serta menjualnya kepada tukang rongsokan, hingga memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta dari 5 TKP itu. (NACO/B-5)









