BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Sebagai bentuk komitmen bersama maka kemarin kami tanda tangani nota kesepahaman dengan Disdalduk," kata Ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (PRK) MUI Kota Palangka Raya, Mukarramah, Selasa 5 Oktober 2021.
Anggota Komisi C DPRD ini mengatakan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Perlu adanya sinergi dari seluruh elemen mengatasi permasalahan perempuan dan anak yang kompleks ini.
“Mulai dari orang tua dalam keluarga, guru di sekolah, pemerintah pusat dan daerah, media massa dan juga masyarakat. Kita semua berharap, kekerasan terhadap perempuan dan anak di negeri ini bisa terus dikurangi, dicegah bahkan diakhiri," ungkapnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mencanangkan program unggulan dalam upaya mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak.
Melalui program Three Ends diharapkan dapat merangkul semua elemen anak negeri untuk bergerak bersama-sama mengatasi permasalahan ini.
“Tiga masalah utama yang harus diakhiri yaitu mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia dan mengakhiri kesenjangan ekonomi,” sebutnya.
--page
Menurut Mukarramah, kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah tindakan terpuji dan harus segera diakhiri. Fakta lain membuatnya miris adalah mayoritas pelaku kekerasan dan eksploitasi perempuan dan anak, ternyata orang terdekat korban.
“Kebanyakan pelaku ternyata merupakan orang-orang yang biasa tinggal satu rumah dengan mereka atau juga berada satu lingkungan dengan mereka," beber legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini.
Untuk menghapus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu bermitra dengan lintas sektor yakni masyarakat itu sendiri, pihak swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan juga media massa.(HENDRI/B-11)









