BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berusia 21 tahun, warga Kecamatan Kapuas Barat diamankan Polsek Kapuas Barat karena diduga menyebar video asusila dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku ditangkap petugas kepolisian saat berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin 4 Oktober 2021.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T membeberkan motif pelaku nekat menyebar video asusila tersebut lewat media sosial pesan WhatsApp karena sakit hati.
"Dari keterangan kami terima, karena hubungannya tidak direstui oleh orang tua dari wanita. Intinya sakit hati," kata Ipda Eko Basuki, Selasa 5 Oktober 2021.
Kapolsek menjelaskan pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban. "Untuk terduga pelaku dan barang bukti berupa dua buah handphone sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
--page
Kapolsek membeberkan kronologisnya bermula pada Minggu 3 Oktober 2021 di Polsek Kapuas Barat adanya laporan terkait penyebaran video asusila melalui media sosial WhatsApp yang di dalam video tersebut diduga adalah anaknya pelapor.
Kejadian tersebut bermula diketahui pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB saat orangtua korban mengetahui adanya penyebaran video asusila melalui media sosial WhatsApp dari keluarganya.
"Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan orangtua merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Barat," bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









