SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki saat ini sedang memperjuangkan terwujudnya tiga peraturan guna mengoptimalkan fungsi dari satuan ini.

Peraturan tersebut adalah Perda Ketertiban Umum dan Masyarakat (Tibum), Peraturan Bupati terkait Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penindakan. 

Perda Ketertiban Umum dan Masyarakat (Perda Tibum). Perda ini sangat penting bagi Satpol PP sebagai payung hukum mengoptimalkan fungsi pengawasan. 

"Peraturan tentang ketertiban umum dan masyarakat itu memang belum final. Tugas saya nanti paling lama November sudah klir satu buah Perda yakni Perda Tibum ini," katanya, Selasa 5 Oktober 2021. 

Perda Tibum bukan hanya payung besar Perda dalam tugas Satpol PP, namun juga akan menghubungkan dengan Perda lain yang berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

--page

"Misal ketika kami menertibkan bangunan liar akan berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum, dalam penertiban limbah berhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Jadi dalam waktu dekat semua Perda akan kami himpun dari OPD terkait," katanya.

Ketika terjadi temuan pelanggaran nanti akan dikoordinasikan dengan OPD terkait. Selanjutnya dijadwalkan waktu penertibannya. 

Selain itu pada November 2021 juga ditargetkan terbit dua Peraturan Bupati tentang Sekretariat PPNS, dan Perbup tentang SOP penindakan yang baru-baru ini jadi perhatian publik.

"Tidak kalah penting adalah Perbup tentang SOP penindakan, yang baru-baru ini sudah jadi perhatikan publik. Jadi dalam kami melakukan penindakan ada tahap dan prosesnya," katanya. 

Selama ini tidak adanya peraturan-peraturan itu lah menjadi kendala Satpol PP dalam penertiban di masyarakat, sehingga dia berharap fungsi Satpol PP ke depannya akan lebih baik.(USAY NOR RAHMAD/B-6)