BORNEONEWS, Sampit - Bui Ngo, terdakwa kasus minuman keras jenis arak tinggal menunggu tuntutan jaksa.
Seyogyanya pekan ini jaksa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan, akan tetapi jaksa menyatakan belum siap.
"Mohon waktu sepekan lagi yang mulia, untuk saat itu tuntutan kami belum siap," ucap jaksa.
Majelis hakim meminta kepada terdakwa yang tidak dilakukan penahanan itu untuk hadir lagi pada sidang sebelumnya.
Rabu, 6 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu 21 April 2021 pukul 18.30 WIB di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1.268 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml, 4 buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi minuman keras jenis arak putih.
Selain itu, barang bukti lain juga ada 1 buah tong besar plastik, 1 buah tong kecil plastik dan 1 buah adukan yang terbuat dari kayu. (NACO/B-7)









